Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 19 November 2012

DRAFT AD MGMP


ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SMK MUHAMMADIYAH
SE-KABUPATEN KLATEN


IFTITAH

Bismillahirrahmanirrahim

Segala puji hanya kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Dan Allah subhanahu wata’ala yang mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya.
Bahwa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional dan pendidikan di Muhammadiyah, guru mempunyai peranan yang penting. Sehingga pengetahuan, ketrampilan, dan kepribadian guru harus senantiasa ditingkatkan dan dikembangkan.
Dengan mengingat dinamika mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dan karakteristik guru mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di lingkungan pendidikan Muhammadiyah, maka diperlukan wahana untuk peningkatan dan pengembangan pengetahuan, ketrampilan, dan kepribadian bagi guru Pendidikan Kewarganegaraan di lingkungan sekolah Muhammadiyah.
Dilandasi oleh kesamaan visi dan misi sebagai pendidik dalam lingkungan pendidikan Muhammadiyah, dan dengan difasilitasi oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Muhammadiyah Klaten, maka dibentuk organisasi profesi yang diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Sekolah Menengah Kejuruan Muhammadiyah se-Kabupaten Klaten, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut
   

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama dan Pengertian

a.       Organisasi profesi ini bernama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Sekolah Menengah Kejuruan Muhammadiyah se-Kabupaten Klaten, yang disingkat MGMP PKN SMK Muhammadiyah Klaten.
b.       MGMP PKN SMK Muhammadiyah Klaten merupakan suatu forum kegiatan profesional guru mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMK di lingkungan pendidikan Muhammadiyah dalam lingkup kerja Pimpinan Daerah Muhammadiyah Klaten.

Pasal 2
Tempat Kedudukan

a.       MGMP PKN SMK Muhammadiyah Klaten berkedudukan di tingkat Kabupaten Klaten
b.       Sekretariat MGMP PKN SMK Muhammadiyah Klaten berkedudukan di unit kerja ketua atau sekretaris MGMP, atau ditetapkan berdasar musyawarah pengurus.


BAB II
DASAR, TUJUAN DAN KEGIATAN

Pasal 3
Dasar

1.       Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.       Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan.
3.       Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 06/PP/1988 tentang Qaidah Perguruan Dasar dan Menengah Muhammadiyah.

Pasal 4
Tujuan

1.       Memotivasi guru meningkatkan kemampuan dan ketrampilan dalam merencanakan, melaksanakan dan membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran  sebagai guru profesional.
2.       Membantu guru memperoleh informasi dari berbagai sumber belajar.
3.       Membantu guru mendiskusikan permasalahan yang dihadapi guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
4.       Menyetarakan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran pendidikan kewarganegaraan SMK sehingga dapat menunjang usaha peningkatan pemerataan mutu pendidikan.
5.       Meningkatkan dan mengembangkan kepribadian guru sebagai tenaga pendidik dalam lingkungan Muhammadiyah.

Pasal 5
Kegiatan

1.       Mengembangkan jalinan komunikasi dan informasi antar anggota,  Pengurus dan MKKS SMK Muhammadiyah Klaten,
2.       Mengembangkan hubungan dan kerjasama dengan pemerintah, persyarikatan Muhammadiyah, organisasi profesi sejenis, serta pihak-pihak yang sesuai dengan tujuan MGMP.
3.       Menyelenggarakan pelatihan dan penularan tentang pengetahuan, ketrampilan, dan teknologi dalam rangka peningkatan kemampuan professional guru
4.       Menyelenggarakan diskusi, sarasehan, seminar atau yang sejenis dalam rangka pemecahan masalah yang dihadapi guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
5.       Melaksanakan tata kelola administrasi MGMP yang tertib dan akuntabel
6.       Menyelenggarakan kegiatan dalam rangka peningkatan dan pengembangan kepribadian guru sebagai tenaga pendidik dalam lingkungan Muhammadiyah..


BAB III
ORGANISASI

Pasal 6
Keanggotaan

a.       Anggota MGMP PKN SMK Muhammadiyah Klaten adalah seorang guru berdasar ketetapan kepala sekolah anggota MKKS SMK Muhammadiyah Klaten, yang bersangkutan diberikan tugas mengajar mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di unit kerjanya.
b.       Setiap anggota memiliki hak untuk mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh MGMP, kecuali bila ada kekhususan dari sifat kegiatan yang diselenggarakan.
c.       Keanggotaan berakhir apabila meninggal dunia atau sudah tidak lagi mengajar mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan berdasar ketetapan kepala sekolah di unit kerjanya.
d.       Anggota yang berakhir keanggotaannya karena tidak lagi mendapat tugas mengajar mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, dapat menjadi anggota istimewa.  atas permohonan pengurus MGMP kepada yang bersangkutan dan disetujui oleh kepala sekolah pada unit kerjanya.


Pasal 7
Pengurus

a.       Pengurus MGMP PKN SMK Muhammadiyah Klaten bersifat kolektif kolegial
b.       Anggota MGMP dalam rapat umum anggota, memilih beberapa orang sebagai anggota pengurus
c.       Susunan, jumlah, dan pembagian kerja pengurus disusun dan ditetapkan oleh anggota pengurus terpilih dan disahkan oleh MKKS SMK Muhammadiyah Klaten
d.       Tata cara pemilihan pengurus ditetapkan oleh anggota dalam rapat umum anggota.
e.       Masa bakti pengurus adalah satu tahun pelajaran.
f.        Perangkapan jabatan pengurus pada organisasi profesi sejenis, ditetapkan oleh musyawarah pengurus MGMP dengan mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi kerja organisasi.


Pasal 7
Pembina
a.       Pembina MGMP PKN SMK Muhammadiyah Klaten adalah seseorang atau beberapa orang yang ditugaskan oleh pengurus MKKS SMK Muhammadiyah Klaten untuk membina organisasi profesi ini.
b.       Fungsi dan peranan pembina MGMP sesuai beban tugas yang diberikan oleh pengurus MKKS SMK Muhammadiyah Klaten


BAB IV
TATA KELOLA ADMININSTRASI DAN KEUANGAN

Pasal 8
Administrasi

a.       Tata kelola administrasi MGMP diatur oleh sekretaris dan bendahara MGMP sesuai dengan sifat yang dikelolanya.
b.       Setiap anggota mendapatkan tanda keanggotaan yang dikeluarkan oleh MGMP
c.       Setiap pemberian tugas kepada anggota atau pengurus untuk kepentingan organisasi, dikeluarkan surat tugas atau yang sejenis.
d.       Segala arsip/dokumen tata kelola admininstrasi diserahkan secara lengkap saat rapat umum anggota dari pengurus yang purna bakti kepada pengurus baru.


Pasal 9
Keuangan

a.       Pembiayaan kegiatan MGMP diperoleh dari sekolah anggota MKKS SMK Muhammadiyah Klaten dan usaha pengurus MGMP yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan organisasi profesi ini.
b.       Pelaporan pengelolaan keuangan disampaikan pada rapat umum anggota dan salinannya dikirim ke pengurus MKKS.


BAB V
RAPAT/PERTEMUAN


Pasal 10
Rapat Pengurus

a.       Rapat pengurus diselenggarakan oleh sekretaris MGMP dan dipimpin oleh ketua MGMP.
b.       Undangan rapat pengurus ditandatangani oleh sekretaris MGMP.
c.       Akomodasi untuk keperluan rapat pengurus diambilkan dari kas MGMP.


Pasal 11
Pertemuan Anggota

a.       Pertemuan anggota terdiri atas pertemuan kegiatan dan rapat umum anggota.
b.       Pertemuan anggota diselenggarakan oleh ketua MGMP atau panitia yang dibentuk untuk penyelenggaraan l.py.mgab y.po.xgy
b.       Akomodasi anggota dan biaya pelaksananaan pertemuan anggota dibebankan kepada sekolah unit kerja masing-masing.
c.       Undangan pertemuan anggota ditandatangani oleh ketua dan sekretaris MGMP dan diketahui oleh pembina MGMP.
d.       Rapat umum anggota beragenda pokok penyampaian laporan pengurus MGMP,  pemilihan pengurus MGMP yang baru, dan serah terima kepengurusan (pelantikan)



BAB V
PENETAPAN/PERUBAHAN ANGGARAN DASAR


Pasal 12
1.       Perubahan Anggaran Dasar MGMP PKN SMK Muhammadiyah Klaten, dilakukan oleh anggota MGMP dalam rapat umum anggota.
2.       Anggaran Dasar MGMP PKN SMK Muhammadiyah Klaten yang telah ditetapkan oleh rapat umum anggota berlaku setelah mendapatkan pengesahan oleh pengurus MKKS SMK Muhammadiyah Klaten.
3.       Pada tahun 2012 sebagai awal tahun pendirian MGMP PKN SMK Muhammadiyah Klaten, Anggaran Dasar MGMP PKN SMK Muhammadiyah Klaten ditetapkan oleh rapat pengurus MGMP pereode itu dan berlaku setelah mendapatkan pengesahan oleh pengurus MKKS SMK Muhammadiyah Klaten.

BAB VI
PENUTUP


Pasal 13
1.       Anggaran Dasar MGMP PKN SMK Muhammadiyah Klaten bersifat sementara sampai ditetapkan dan disahkannya Anggaran Dasar yang lebih sempurna.
2.       Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur pada aturan yang lain sebagai pengisi kekosongan hukum (rechtsvacuum)

Ditetapkan di    :  Klaten
Tanggal            : 14 Desember 2012
Oleh                 : Pengurus MGMP pada Rapat Anggota MGMP PKn SMK Muhammadiyah Klaten