ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN SMK MUHAMMADIYAH
SE-KABUPATEN KLATEN
IFTITAH
Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji hanya kepada Allah
subhanahu wa ta’ala. Dan Allah subhanahu wata’ala yang mengajarkan manusia apa
yang tidak diketahuinya.
Bahwa dalam rangka mencapai tujuan
pendidikan nasional dan pendidikan di Muhammadiyah, guru mempunyai peranan yang
penting. Sehingga pengetahuan, ketrampilan, dan kepribadian guru harus
senantiasa ditingkatkan dan dikembangkan.
Dengan mengingat dinamika mata
pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dan karakteristik guru mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan di lingkungan pendidikan Muhammadiyah, maka
diperlukan wahana untuk peningkatan dan pengembangan pengetahuan, ketrampilan,
dan kepribadian bagi guru Pendidikan Kewarganegaraan di lingkungan sekolah
Muhammadiyah.
Dilandasi oleh kesamaan visi dan
misi sebagai pendidik dalam lingkungan pendidikan Muhammadiyah, dan dengan
difasilitasi oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Muhammadiyah
Klaten, maka dibentuk organisasi profesi yang diberi nama Musyawarah Guru Mata
Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Sekolah Menengah Kejuruan Muhammadiyah
se-Kabupaten Klaten, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama dan Pengertian
a. Organisasi
profesi ini bernama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Sekolah Menengah Kejuruan Muhammadiyah se-Kabupaten Klaten, yang disingkat MGMP
PKN SMK Muhammadiyah Klaten.
b. MGMP
PKN SMK Muhammadiyah Klaten merupakan suatu forum kegiatan profesional guru
mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMK di lingkungan pendidikan
Muhammadiyah dalam lingkup kerja Pimpinan Daerah Muhammadiyah Klaten.
Pasal 2
Tempat Kedudukan
a. MGMP
PKN SMK Muhammadiyah Klaten berkedudukan di tingkat Kabupaten Klaten
b. Sekretariat
MGMP PKN SMK Muhammadiyah Klaten berkedudukan di unit kerja ketua atau
sekretaris MGMP, atau ditetapkan berdasar musyawarah pengurus.
BAB II
DASAR, TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 3
Dasar
1. Undang-undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan
Pemerintah No. 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan.
3. Keputusan
Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 06/PP/1988 tentang Qaidah Perguruan Dasar
dan Menengah Muhammadiyah.
Pasal 4
Tujuan
1. Memotivasi
guru meningkatkan kemampuan dan ketrampilan dalam merencanakan, melaksanakan
dan membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran sebagai guru
profesional.
2. Membantu guru memperoleh informasi dari berbagai sumber
belajar.
3. Membantu
guru mendiskusikan permasalahan yang dihadapi guru dalam melaksanakan kegiatan
belajar mengajar.
4. Menyetarakan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan
kegiatan pembelajaran pendidikan kewarganegaraan SMK sehingga dapat menunjang
usaha peningkatan pemerataan mutu pendidikan.
5. Meningkatkan
dan mengembangkan kepribadian guru sebagai tenaga pendidik dalam lingkungan
Muhammadiyah.
Pasal 5
Kegiatan
1. Mengembangkan
jalinan komunikasi dan informasi antar anggota,
Pengurus dan MKKS SMK Muhammadiyah Klaten,
2. Mengembangkan
hubungan dan kerjasama dengan pemerintah, persyarikatan Muhammadiyah,
organisasi profesi sejenis, serta pihak-pihak yang sesuai dengan tujuan MGMP.
3. Menyelenggarakan
pelatihan dan penularan tentang pengetahuan, ketrampilan, dan teknologi dalam
rangka peningkatan kemampuan professional guru
4. Menyelenggarakan
diskusi, sarasehan, seminar atau yang sejenis dalam rangka pemecahan masalah
yang dihadapi guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
5. Melaksanakan
tata kelola administrasi MGMP yang tertib dan akuntabel
6. Menyelenggarakan
kegiatan dalam rangka peningkatan dan pengembangan kepribadian guru sebagai
tenaga pendidik dalam lingkungan Muhammadiyah..
BAB III
ORGANISASI
Pasal 6
Keanggotaan
a. Anggota
MGMP PKN SMK Muhammadiyah Klaten adalah seorang guru berdasar ketetapan kepala
sekolah anggota MKKS SMK Muhammadiyah Klaten, yang bersangkutan diberikan tugas
mengajar mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di unit kerjanya.
b. Setiap
anggota memiliki hak untuk mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh MGMP,
kecuali bila ada kekhususan dari sifat kegiatan yang diselenggarakan.
c. Keanggotaan
berakhir apabila meninggal dunia atau sudah tidak lagi mengajar mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan berdasar ketetapan kepala sekolah di unit kerjanya.
d. Anggota
yang berakhir keanggotaannya karena tidak lagi mendapat tugas mengajar mata
pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, dapat menjadi anggota istimewa. atas permohonan pengurus MGMP kepada yang bersangkutan
dan disetujui oleh kepala sekolah pada unit kerjanya.
Pasal 7
Pengurus
a. Pengurus
MGMP PKN SMK Muhammadiyah Klaten bersifat kolektif kolegial
b. Anggota
MGMP dalam rapat umum anggota, memilih beberapa orang sebagai anggota pengurus
c. Susunan,
jumlah, dan pembagian kerja pengurus disusun dan ditetapkan oleh anggota
pengurus terpilih dan disahkan oleh MKKS SMK Muhammadiyah Klaten
d. Tata
cara pemilihan pengurus ditetapkan oleh anggota dalam rapat umum anggota.
e. Masa
bakti pengurus adalah satu tahun pelajaran.
f. Perangkapan
jabatan pengurus pada organisasi profesi sejenis, ditetapkan oleh musyawarah
pengurus MGMP dengan mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi kerja
organisasi.
Pasal 7
Pembina
a. Pembina
MGMP PKN SMK Muhammadiyah Klaten adalah seseorang atau beberapa orang yang
ditugaskan oleh pengurus MKKS SMK Muhammadiyah Klaten untuk membina organisasi
profesi ini.
b. Fungsi
dan peranan pembina MGMP sesuai beban tugas yang diberikan oleh pengurus MKKS
SMK Muhammadiyah Klaten
BAB IV
TATA KELOLA ADMININSTRASI DAN
KEUANGAN
Pasal 8
Administrasi
a. Tata
kelola administrasi MGMP diatur oleh sekretaris dan bendahara MGMP sesuai
dengan sifat yang dikelolanya.
b. Setiap
anggota mendapatkan tanda keanggotaan yang dikeluarkan oleh MGMP
c. Setiap
pemberian tugas kepada anggota atau pengurus untuk kepentingan organisasi,
dikeluarkan surat
tugas atau yang sejenis.
d. Segala
arsip/dokumen tata kelola admininstrasi diserahkan secara lengkap saat rapat
umum anggota dari pengurus yang purna bakti kepada pengurus baru.
Pasal 9
Keuangan
a. Pembiayaan
kegiatan MGMP diperoleh dari sekolah anggota MKKS SMK Muhammadiyah Klaten dan
usaha pengurus MGMP yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan organisasi
profesi ini.
b. Pelaporan
pengelolaan keuangan disampaikan pada rapat umum anggota dan salinannya dikirim
ke pengurus MKKS.
BAB V
RAPAT/PERTEMUAN
RAPAT/PERTEMUAN
Pasal 10
Rapat Pengurus
a. Rapat
pengurus diselenggarakan oleh sekretaris MGMP dan dipimpin oleh ketua MGMP.
b. Undangan
rapat pengurus ditandatangani oleh sekretaris MGMP.
c. Akomodasi
untuk keperluan rapat pengurus diambilkan dari kas MGMP.
Pasal 11
Pertemuan Anggota
a. Pertemuan
anggota terdiri atas pertemuan kegiatan dan rapat umum anggota.
b. Pertemuan
anggota diselenggarakan oleh ketua MGMP atau panitia yang dibentuk untuk
penyelenggaraan l.py.mgab y.po.xgy
b. Akomodasi
anggota dan biaya pelaksananaan pertemuan anggota dibebankan kepada sekolah
unit kerja masing-masing.
c. Undangan
pertemuan anggota ditandatangani oleh ketua dan sekretaris MGMP dan diketahui
oleh pembina MGMP.
d. Rapat
umum anggota beragenda pokok penyampaian laporan pengurus MGMP, pemilihan pengurus MGMP yang baru, dan serah
terima kepengurusan (pelantikan)
BAB V
PENETAPAN/PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PENETAPAN/PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 12
1. Perubahan
Anggaran Dasar MGMP PKN SMK Muhammadiyah Klaten, dilakukan oleh anggota MGMP
dalam rapat umum anggota.
2. Anggaran
Dasar MGMP PKN SMK Muhammadiyah Klaten yang telah ditetapkan oleh rapat umum
anggota berlaku setelah mendapatkan pengesahan oleh pengurus MKKS SMK
Muhammadiyah Klaten.
3. Pada
tahun 2012 sebagai awal tahun pendirian MGMP PKN SMK Muhammadiyah Klaten,
Anggaran Dasar MGMP PKN SMK Muhammadiyah Klaten ditetapkan oleh rapat pengurus
MGMP pereode itu dan berlaku setelah mendapatkan pengesahan oleh pengurus MKKS
SMK Muhammadiyah Klaten.
BAB VI
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 13
1. Anggaran
Dasar MGMP PKN SMK Muhammadiyah Klaten bersifat sementara sampai ditetapkan dan
disahkannya Anggaran Dasar yang lebih sempurna.
2. Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur pada aturan yang lain
sebagai pengisi kekosongan hukum (rechtsvacuum)
Ditetapkan
di : Klaten
Tanggal : 14 Desember 2012
Oleh : Pengurus MGMP pada Rapat Anggota MGMP PKn SMK Muhammadiyah Klaten