Konsep Dasar MGMP | |
Anggaran Dasar | |
Pengurus | |
Anggota |
Senin, 10 Desember 2012
Informasi & Undangan
Undangan Pertemuan Seluruh Anggota Jum'at, 14 Desember 2012, di SMK Muhammadiyah 1 Klaten Utara. Download Surat Undangan | |
Pendataan Anggota Pengiriman data anggota dilakukan dengan melalui SMS oleh masing-masing guru. Informasi lebih lanjut Klik di sini Download Surat Edaran Klik di sini | |
Surat tugas penyusunan soal semester gasal tahun 2012/2013. File ini berpassword. Kode password dikirim ke yang bersangkutan melalui sms. [Download] |
Senin, 19 November 2012
DASAR PENGEMBANGAN MGMP
DASAR PENGEMBANGAN
MUSYAWARAH GURU MATA
PELAJARAN (MGMP)
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
SMK MUHAMMADIYAH
SE-KABUPATEN KLATEN
Disusun oleh
Tim MGMP PKn
KLATEN
2012
LEMBAR
PENGESAHAN
Bismillahirrahmaanirrahim
Dengan surat ini Pembina dan Pengurus MGMP PKn SMK Muhammadiyah
se-Kabupaten Klaten, menyatakan mengesahkan Konsep Dasar Pengembangan
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Kewarganegaraan SMK
Muhammadiyah Se-Kabupaten Klaten yang merupakan hasil kerja tim yang
dibentuk oleh Pengurus MGMP PKn SMK Muhammadiyah se-Kabupaten Klaten, sebagai pedoman dalam penyelenggaraan MGMP
PKn SMK Muhammadiyah se-Kabupaten Klaten, dan selanjutnya dapat dipublikasikan
kepada pihak-pihak yang kompeten.
Kepada seluruh anggota Tim Penyusun, kami mengucapkan terima kasih.
Klaten,
KATA
PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji bagi Allah subhanahu wa ta’ala, Tuhan
semesta alam. Dia yang mengjaarkan manusia dengan perantaraan qalam.
Mengajarkan manusia dengan apa yang manusia belum ketahui.
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan
Kewarganegaraan SMK Muhammadiyah se-Kabupaten Klaten telah dibentuk dengan
difasilitasi oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Muhammadiyah
Klaten pada bulan Juli 2012.
Diharapkan dengan adanya MGMP tersebut,
terbentuknya jalinan komunikasi dan informasi para guru mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan di SMK Muhammadiyah dalam rangka meningkatkan
kompetensinya, serta kemudahan para kepala sekolah SMK Muhammadiyah Klaten
dalam rangka kordinasi penyetaraan kualitas pembelajaran mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan di SMK Muhammadiyah di Kabupaten Klaten.
Dengan mengingat dinamika kebijakan pemerintah,
perkembangan ipteks, pergantian pengurus MGMP dan karakteristik guru PKn di
lembaga pendidikan Muhammadiyah, maka upaya peningkatan kompetensi guru harus
dilakukan secara berkesinambungan. Untuk itu perlu disusun rambu-rambu
penyelenggaraan dan pengembangan MGMP PKn SMK Muhammadiyah se-Kabupaten Klaten
agar kegiatan yang diselenggarakan terarah dan berkesinambungan.
Rambu-rambu tersebut selanjutnya dinamakan Konsep Dasar
Pengembangan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Kewarganegaraan
SMK Muhammadiyah se-Kabupaten Klaten.
Harapan penyusun semoga konsep dasar ini mampu memberikan
inspirasi dan motivasi pada MGMP di masa depan sehingga berjalan efektif dan
efisien untuk meningkatkan mutu guru secara berkelanjutan.
Klaten, 14 Desember 2012
Tim Penyusun :
1. Drs. Supirmo
2. Suratmin, S.Pd.
3. Drs. Siswanto
4. Indra Gunawan, S.IP
5. Muh. Muttaqin, S.Pd.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pengembangan
sumber daya manusia pendidik, khususnya pengembangan profesional guru,
merupakan usaha mempersiapkan guru agar memiliki berbagai wawasan, pengetahuan,
keterampilan, dan memberikan rasa percaya diri untuk melaksanakan tugas dan
kewajibannya sebagai petugas profesional. Pengembangan atau peningkatan
kemampuan profesional harus bertolak pada kebutuhan atau permasalahan nyata
yang dihadapi oleh guru, agar bermakna.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen pasal 20 ayat (b) mengamanatkan bahwa dalam rangka
melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban meningkatkan dan
mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Pernyataan
undang-undang diatas pada intinya mensyaratkan guru untuk memiliki kompetensi
sebagai agen pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional. Undang-undang ini diharapkan memberikan suatu kesempatan yang tepat bagi
guru untuk meningkatkan profesionalismenya secara berkelanjutan melalui
pelatihan, penelitian, penulisan karya ilmiah, dan kegiatan profesional
lainnya.
Sebagai guru di
lembaga pendidikan Muhammadiyah, selain memiliki kompetensi sebagaimana
tersebut di atas, juga harus memahami dan mengamalkan Kepribadian Muhammadiyah
sebagai landasan, pedoman, dan pegangan dalam melaksanakan amal usaha di
persyarikatan Muhammadiyah.
Kegiatan tersebut
sangat dimungkinkan dilaksanakan di
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PKn SMK Muhammadiyah se-Kabupaten
Klaten, mengingat wadah ini dijadikan sebagai tempat melakukan pertemuan bagi
guru.
Berkaitan dengan
peran forum pertemuan guru di MGMP yang sangat strategis tersebut, maka pemberdayaan MGMP merupakan hal mendesak yang harus segera dilakukan. Dan upaya yang
perlu dilakukan antara lain melalui berbagai pelatihan instruktur, peningkatan
sarana dan prasarana, dan peningkatan mutu manajemen MGMP.
B. Dasar
Hukum
1. Peraturan Perundang-undangan RI
a. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b. Undang Undang Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
c. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan.
d. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Kewenangan Pusat dan daerah.
e. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
f. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
g. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007
tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
h. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S1)
Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan.
2. Hasil Keputusan Musyawarah Pimpinan
Muhammadiyah
a. Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
b. AD/ART Muhammadiyah
c. Khittah Muhammadiyah
d. Kepribadian Muhammadiyah
e. Keputusan PP Muhammadiyah No.
06/PP/1988 tentang Qaidah Perguruan Dasar dan
Menengah Muhammadiyah
f. Hasil Keputusan Musyawarah Pimpinan
Muhammadiyah Tingkat Pusat, Wilayah, dan Daerah.
C. Tujuan dan Hasil yang diharapkan
Kegiatan di MGMP
hasil yang diharapkan adalah :
1. Meningkatkan
pemahaman tentang karakteristik kepribadian guru di lingkungan pendidikan
Muhammadiyah.
2. Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, seperti
penyusunan dan pengembangan silabus, Rencana Program Pembelajaran (RPP), menyusun bahan ajar berbasis Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK), membahas materi esensial
yang sulit dipahami, strategi/metode/ pendekatan/media pembelajaran, sumber
belajar, kriteria ketuntasan minimal, pembelajaran remedial, soal tes untuk
berbagai kebutuhan, menganalisis hasil belajar, menyusun program dan pengayaan,
dan membahas berbagai permasalahan serta mencari alternatif solusinya;
3. Memberi kesempatan kepada guru untuk berbagi pengalaman serta saling
memberikan bantuan dan umpan balik;
4. Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap serta mengadopsi
pendekatan pembelajaran yang lebih inovatif bagi guru;
5. Memberdayakan dan membantu guru dalam melaksanakan tugas-tugas guru di
sekolah dalam rangka meningkatkan pembelajaran sesuai dengan standar;
6. Mengubah budaya kerja dan mengembangkan profesionalisme guru dalam upaya
menjamin mutu pendidikan;
7. Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari
8. Peningkatan hasil
belajar peserta didik dalam rangka mewujudkan pelayanan pendidikan yang
berkualitas;
9. Meningkatkan
kesadaran guru terhadap permasalahan pembelajaran di kelas yang selama ini
tidak disadari dan tidak terdokumentasi dengan baik.
D. Indikator
Keberhasilan
1. Difahaminya karakteristik
kepribadian guru di lingkungan pendidikan Muhammadiyah oleh guru anggota MGMP
dan diterapkan dalam perikehidupannya.
2. Terwujudnya peningkatan mutu pelayanan pembelajaran yang mendidik,
menyenangkan, dan bermakna bagi siswa.
3. Terjadinya saling tukar pengalaman dan umpan balik antar guru
anggota MGMP.
4. Meningkatnya pengetahuan, keterampilan, sikap, dan kinerja anggota
MGMP dalam melaksanakan proses pembelajaran yang lebih profesional ditunjukkan
dengan perubahan perilaku mengajar yang lebih baik di dalam kelas.
5. Meningkatnya mutu pembelajaran di sekolah melalui hasil-hasil
kegiatan MGMP oleh anggotanya.
6. Termanfaatkannya kegiatan MGMP bagi guru, siswa, MGMP, sekolah, Persyarikatan,
dan pemerintah.
E. Manfaat
a.
Siswa
berpeluang untuk memperoleh proses pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
b.
Akumulasi dari
proses pembelajaran tersebut di atas, diharapkan akan berdampak pada
peningkatan prestasi belajar siswa.
a.
Dimilikinya
pribadi yang mantap sebagai guru di lingkungan Muhammadiyah.
b.
Meningkatnya kompetensi guru dalam
menyiapkan rencana pembelajaran, bahan ajar, dan perangkat penilaian.
c.
Meningkatnya
kompetensi dalam menyelenggarakan Pembelajaran yang Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAIKEM).
d.
Terhimpunnya
dokumen portofolio untuk proses sertifikasi, kenaikan jabatan fungsional guru, dan
pengakuan hasil belajar.
e.
Terfasilitasinya
menjadi anggota atau pengurus organisasi profesi guru.
a.
Adanya kaitan antara pendidikan dan pelatihan guru di MGMP dengan pembenahan
pembelajaran di sekolah.
b.
Tersedia guru
yang profesional dan berkepribadian Muhammadiyah sehingga meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah.
c.
Kemudahan
dalam penyetaraan mutu pembelajaran PKn SMK di lingkungan pendidikan
Muhammadiyah.
a.
Dilaksanakannya
pembinaan bagi anggota Muhammadiyah khususnya bagi guru PKn SMK.
b.
Kemudahan
tersampaikannya kebijakan-kebijakan pimpinan Muham-madiyah kepada guru (Anggota
Muhammadiyah)
5.
Bagi Anggota MGMP
Terwujudnya MGMP sebagai wadah
jalinan informasi dan komunikasi, pembinaan, dan peningkatan profesi dan karier guru yang terpercaya.
Tersedianya model pembinaan
organisasi profesi guru yang profesional untuk meningkatkan mutu pembelajaran
dalam lingkup sekolah swasta.
BAB II
PENGEMBANGAN MGMP
Pengembangan
MGMP yang dibahas berikut ini meliputi: Organisasi, Program dan Kegiatan,
Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, Pengelolaan, Pembiayaan, serta
Pemantauan dan Evaluasi.
A. Organisasi
Penyelenggaraan kegiatan MGMP sebagai wahana
pengembangan profesionalisme guru, perlu dilengkapi dengan:
1. Surat Penetapan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS)
Muham-madiyah Klaten perihal organisasi dan pengurus MGMP PKn SMK Muhammadiyah
se-Kabupaten Klaten.
2. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) MGMP.
3. Struktur Organisasi MGMP PKn SMK
Muhammadiyah se-Kabupaten Klaten.
4. Tugas pokok dan fungsi organisasi MGMP PKn SMK Muhammadiyah se-Kabupaten Klaten. Organisasi meliputi 3 :
Pembina (MKKS), Pengurus , dan Anggota (guru mata pelajaran PKn SMK)
5. Mekanisme/alir kerja organisasi
B. Program dan Kegiatan
1.
Kerangka dasar program kegiatan MGMP
Kerangka dasar program kegiatan MGMP merujuk kepada pencapaian pemahaman
tentang kepribadian guru
di lingkungan pendidikan Muhammadiyah dan kompetensi
guru (kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian).
2.
Struktur Program
Struktur program kegiatan MGMP terdiri dari
program umum, program inti/pokok, dan program penunjang dengan
uraian sebagai berikut.
a. Program umum adalah program yang bertujuan untuk memberikan wawasan
kepada guru tentang kebijakan-kebijakan pendidikan oleh pemerintah dan
persyarikatan Muhammadiyah.
b. Program inti adalah program-program utama yang ditujukan untuk
meningkatkan kualitas kepribadian
guru di lingkungan pendidikan Muhammadiyah dan kompetensi guru (kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan
kepribadian).
Program inti dapat dikelompokkan ke dalam program rutin
dan program pengembangan.
1)
Program rutin terdiri dari:
a)
Pembinaan kepribadian guru di lingkungan pendidikan
Muhammadiyah
b)
Diskusi permasalahan pembelajaran.
c)
Penyusunan dan pengembangan silabus, program semester, dan rencana
program pembelajaran.
d)
Analisis kurikulum
e)
Penyusunan laporan hasil belajar siswa.
f)
Pelatihan terkait dengan penguasaan materi yang mendukung
tugas mengajar.
g)
Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Sekolah
h)
Penyusunan
Kisi-kisi, naskah soal evaluasi akhir semester gasal dan genap
2)
Program pengembangan dapat dipilih sekurang-kurangnya lima
dari kegiatan-kegiatan berikut :
a)
Penelitian, diantaranya Penelitian Tindakan Kelas/Studi
Kasus.
b)
Penulisan Karya Ilmiah.
c)
Seminar, lokakarya, kolokium (paparan hasil penelitian),
dan diskusi panel.
d)
Pendidikan dan pelatihan berjenjang (diklat berjenjang).
e)
Penyusunan dan pengembangan website MGMP.
f)
Kompetisi kinerja guru.
g)
Lesson study (suatu pengkajian praktik pembelajaran yang
memiliki tiga komponen yaitu plan, do,
see yang dalam pelaksanaannya harus terjadi kolaborasi antara pakar, guru
pelaksana, dan guru mitra).
h)
Profesional
Learning Community (komunitas belajar profesional)
i)
Program lain yang sesuai dengan kebutuhan setempat.
c. Program penunjang bertujuan untuk menambah pengetahuan dan keterampilan
peserta MGMP dengan materi-materi yang bersifat penunjang seperti bahasa
asing, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), dll.
3. Materi
Kegiatan MGMP
MGMP perlu mengembangkan materi kegiatan MGMP yang mengacu kepada kerangka
dasar program kegiatan MGMP dengan memperhatikan indikator pencapaian kegiatan.
Untuk itu perlu disusun indikator pencapaian kegiatan yang dilaksanakan di MGMP.
4. Kalender
Kegiatan MGMP
MGMP perlu menyusun kalender kegiatan yang terdiri dari kalender kegiatan
bulanan, semesteran, dan tahunan.
Sekurang-kurangnya kalender kegiatan MGMP dilaksanakan 12 kali dalam satu
tahun.
C. Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia untuk mendukung kegiatan
MGMP terdiri dari nara sumber utama dan nara sumber pendukung.
Nara sumber utama pada kegiatan MGMP berasal dari
unsur-unsur berikut:
1.
Guru (anggota)
2. Instruktur/fasilitator
3. Tenaga fungsional lainnya
Nara sumber pendukung pada kegiatan MGMP berasal dari unsur-unsur berikut:
1.
Kepala Sekolah (MKKS)
2.
Pengawas Sekolah ( PDM dan Dinas Pendidikan)
3.
Tenaga struktural di Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Dinas
Pendidikan
4.
Tenaga struktural/non struktural dari instansi lainnya
D. Sarana dan Prasarana
Sekolah yang ditunjuk sebagai penyelenggaraan
pertemuan MGMP harus memiliki sarana dan prasarana antara lain:
1. Komputer
2. OHP/LCD Proyektor
3. Jaringan Internet
4. Sound system yang memadahi
5. Ruangan yang representatif untuk
kegiatan
6. Sarana dan prasarana tambahan antara
lain : Laboratorium PKn, Perpustakaan, Laboratorium Multimedia, dan lain-lain
E. Pengelolaan
Pengelolaan MGMP sebagai wadah peningkatan kompetensi dan pengembangan profesionalisme
guru meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi
program MGMP.
1.
Perencanaan Program MGMP
Perencanaan program MGMP meliputi penyusunan:
a.
visi;
b.
misi;
c.
tujuan; dan
d. rencana kerja.
2.
Pelaksanaan Program MGMP
a. Pedoman Kerja MGMP
MGMP membuat dan memiliki pedoman yang
mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dibaca oleh
pihak-pihak yang terkait.
b. Struktur Organisasi MGMP
1)
Struktur
organisasi MGMP berisi tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi yang
diuraikan secara jelas dan transparan.
2)
Semua pimpinan
dan anggota mempunyai uraian tugas,
wewenang, dan tanggungjawab yang jelas tentang keseluruhan penyelenggaraan dan
administrasi MGMP.
c.
Kegiatan
MGMP
Kegiatan MGMP dilaksanakan dengan:
1)
berdasarkan
kepada rencana kerja tahunan dan disesuaikan dengan kebutuhan;
2)
memperhitungkan
sumber pendanaan yang dimiliki oleh MGMP.
Selanjutnya pengelolaan kegiatan MGMP menjadi
tanggungjawab pengurus MGMP. Para anggota melaksanakan
kegiatan dengan berpedoman pada program kerja yang disusun oleh pengurus.
F. Pembiayaan
Pembiayaan MGMP disesuaikan
dengan situasi dan kondisi sumber dana yang ada. Pembiayaan kegiatan MGMP
mencakup sumber dana, penggunaan, dan pelaporan. Sumber dana kegiatan MGMP
dapat berasal dari:
a. Sekolah
b. Iuran Anggota
c. Hasil Kerjasama/investasi
d. Sponsor yang tidak mengikat dan sah,
Pengurus MGMP menyusun biaya
operasional dengan pengelolaannya diatur sebagai berikut :
a. Sumber pemasukan, pengeluaran, dan jumlah dana yang dikelola.
b. Penyusunan dan pencairan anggaran.
c. Dana MGMP digunakan untuk membiayai program rutin dan
program Pengembangan.
d. Pengelolaan biaya MGMP disosialisasikan kepada seluruh
anggota MGMP dan MKKS SMK Muhammadiyah Klaten, untuk menjamin tercapainya pengelolaan
dana secara transparan dan akuntabel.
G. Pemantauan
dan Evaluasi Program MGMP
Pemantauan dan evaluasi merupakan proses untuk memperoleh
gambaran tentang aktivitas dan kinerja MGMP dalam manajemen dan pelaksanaan
kegiatan secara konsisten dan berkelanjutan. Pemantauan dan evaluasi ini
disusun untuk memberikan acuan tentang faktor-faktor yang terkandung dalam
proses pemantauan dan evaluasi, yaitu: siapa, apa, mengapa, dan bagaimana
pemantauan dan evaluasi tersebut dapat dijalankan.
Faktor-faktor yang terkandung dalam pemantauan dan
evaluasi MGMP, antara lain input, proses, dan output dari kegiatan MGMP, yang
diuraikan sebagai berikut.
a. Input
Pemantauan
dan evaluasi dimulai dari proses input yang mencakup komponen organisasi,
program kegiatan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dan pembiayaan
sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
b. Proses
Pemantauan
dan evaluasi di dalam kegiatan proses pelaksanaan MGMP mencakup keterlaksanaan
kegiatan sesuai dengan yang telah ditetapkan di dalam input. Komponen yang akan
dipantau di dalam kegiatan proses adalah persiapan dan pelaksanaan program
kerja yang didukung dari komponen-komponen input.
c. Output
Hasil-hasil
yang diperoleh dari kegiatan MGMP sesuai dengan program kerja yang
direncanakan.
d. Pelaksanaan
Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan
dan evaluasi dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
1) Evaluasi
Mandiri
MGMP
melakukan evaluasi mandiri dua kali dalam setahun dengan menggunakan instrumen
Evaluasi. Hasil evaluasi mandiri ini merupakan bahan dan lampiran laporan
kegiatan secara keseluruhan.
2) Pemantauan
Internal
Pembina
MGMP, Tim MKKS, PDM dan Dinas Pendidikan yaitu memantau pelaksanaan kegiatan
guru di MGMP dengan menggunakan instrumen. Setiap tim membuat laporan hasil
pemantauan dan mendiseminasikannya kepada pihak terkait.
3) Pemantauan
Eksternal
Kegiatan
pemantauan eksternal dilakukan oleh pihak ketiga yang independen, dengan
instrumen disusun sendiri oleh pemantau eksternal. Kegiatan yang dipantau
mencakup kegiatan operasional maupun kegiatan teknis akademis.
BAB III
PENUTUP
Konsep Dasar Pengembangan Kegiatan MGMP PKn
SMK Muhammadiyah se-Kabupaten Klaten ini disusun untuk panduan kinerja MGMP sebagai wadah atau
organisasi pembinaan dan pengembangan profesionalisme guru PKn SMK Muhammadiyah
se-Kabupaten Klaten.
Komitmen pada komponen-komponen MGMP yang meliputi : guru, pengurus,
Pembina, MKKS, Pimpinan Muhammadiyah, dan Dinas Pendidikan, dalam rangka
pengembangan MGMP PKn SMK
Muhammadiyah se-Kabupaten Klaten, merupakan modal dasar yang senantiasa dipupuk
dan dilestarikan.
Semoga Allah Subhanahu wa ta’ala meridloi
amal usaha ini. Amiin.
Tim Penyusun :
1. Drs.
Supirmo (SMK
Muhammadiyah 1 Jatinom)
2. Suratmin,
S.Pd. (SMK
Muhammadiyah Prambanan)
3. Drs.
Siswanto (SMK
Muhammadiyah 1 Klaten Utara)
4. Indra
Gunawan, S.IP (SMK
Muhammadiyah 3 Klaten Tengah)
5. Muh.
Muttaqin, S.Pd. (SMK
Muhammadiyah Cawas)
Langganan:
Postingan (Atom)